PENGERTIAN NORMA SOSIAL
Secara umum, norma merupakan ukuran
yang digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang dilakukan merupakan
tindakan dan wajar dan dapat diterima ataukan merupakan tindakan yang
menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Norma juga merupakan aturan-aturan
dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota
masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma dibangun di atas nilai sosial,
dan norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
JENIS – JENIS NORMA SOSIAL
Dilihat dari sanksinya terdapat
beberapa jenis norma yaitu :
- Tata
Cara (Usage)
Tata cara merupakan norma yang menunjuk
kepada satu bentuk perbuatan dengan sanksi yang sangat ringan terhadap
pelanggarnya, misalnya aturan memegang garpu atau sendok ketika makan.
Suatu pelanggaran atau penyimpangan
terhadapnya tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar
celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
Beberapa contoh pelanggaran dan sanksi
norma sosial berdasarkan tata cara: makan mendecak (mengecap) ketika
makan tentu akan dinyatakan tidak sopan oleh orang lain, atau bersendawa ketika
makan juga dapat dianggap tidak sopan.
- Kebiasaan
(Folkways)
Kebiasaan atau disebut folkways merupakan
cara-cara bertindak yang digemari oleh masyarakat sehingga dilakukan secara
berulang-ulang.
Folkways memiliki kekuatan
mengikat yang lebih besar daripada usage, misalnya mengucapkan salam
ketika bertemu, atau membukukkan badan sebagai tanda hormat kepada orang yang
lebih tua, serta membuang sampah pada tempatnya.
Jika hal-hal tersebut tidak dilakukan,
maka dianggap penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat dan orang
akan menyalahkannya. Sanksinya dapat berupa celaan, cemoohan, teguran,
sindiran, atau bahkan digunjingkan masyrakat (gosip).
- Tata
Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang
bersumber kepada filsafat, ajaran agama, atau ideologi yang dianut oleh
masyarakat. Pelanggarnya disebut penjahat.
Contoh mores adalah : larangan
berzinah, berjudi, minum minuman keras, penggunaan narkotika dan zat-zat
adiktif, serta mencuri.
Fungsi mores antara lain :
-Memberikan batas-batas tingkah laku
individu.
-Mengidentifikasi individu dengan
kelompoknya.
-Menjaga solidaritas antara
anggota-anggota masyarakat sehingga mengukuhkan ikatan dan mendorong
tercapainya integrasi sosial yang kuat.
- Adat
(Customs)
Adat merupakan norma yang tidak
tertulis, namun sangat kuat mengikat sehingga anggota masyarakat yang melanggar
adat istiadat akan menderita karena sanksi keras yang kadang-kadang secara
tidak langsung dikenakan. Misalnya, pada masyarakat Lampung yang melarang
terjadinya perceraian, apabila terjadi suatu perceraian, maka tidak hanya yang
bersangkutan yang mendapat sanksi, tetapi seluruh keluarganya pun ikut
tercemar.
Sanksi atas pelanggaran adat istiadat
dapat berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/kastanya, atau harus
memenuhi persyaratan tertentu, seperti melakukan upacara tertentu untuk media
rehabilitasi diri.
- Hukum
(Laws)
Hukum merupakan norma yang bersifat
formal dan berupa aturan tertulis. Sanksi terhadap pelanggar sifatnya paling
tegas dibanding dengan norma-norma lainnya.
Hukum adalah suatu rangkaian aturan
yang ditujukan kepada anggota masyarakat yang berisi ketentuan-ketentuan,
perintah, kewajibam, ataupun larangan, agar dalam masyarakat tercipta suatu
ketertiban dan keadilan. Ketentuan-ketentuan dalam norma hukum lazimnya
dikodifikasikan dalam bentuk kitab undang-undang atau konvensi-konvensi.
Sanksi yang diberikan dapat berupa
denda atau hukuman fisik.
Dilihat dari sumbernya norma dibedakan
menjadi :
- Norma
agama
Norma agama adalah peraturan sosial
yang sifatnya mutlak sebagaimana penafsirannya dan tidak dapat ditawar-tawar
atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan.
Biasanya berasal dari ajaran agama dan
kepercayaan-kepeercayaan lainnya.
Pelanggaran terhadap norma agama
disebut dosa.
Contoh Norma Agama : sembhayang kepada
Tuhan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berbohong, tidak boleh membunuh, dan
sebagainya.
- Norma
kesopanan atau etika
Norma kesopanan adalah peraturan sosial
yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan bagaimana seseorang harus
bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan celaan, kritik, dan
lain-lain tergantung pada tingkat pelanggaran.
Norma kesopanan bersifat relatif,
artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai
tempat, lingkungan, atau waktu.
Contoh Norma kesopanan :
1. Menghormati orang yang lebih tua
2. Tidak meludah sembarangan
3. Tidak berkata kotor, kasar, dan
sombong
- Norma
kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan
sosial yang berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak, sehingga
seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa pula yang dianggap
buruk.
Pelanggaran terhadap norma ini
berakibat sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin
(dijauhi).
Contoh: Orang yang berhubungan intim di
tempat umum akan dicap tidak susila,melecehkan wanita atau laki-laki di depan
orang.
- Norma
hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang
dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan
tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan
keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Ketentuan-ketentuan bersumber pada
kitab undang-undang suatu negara.
FUNGSI NORMA SOSIAL
- Sebagai
pedoman atau patokan perilaku dalam masyarakat.
- Merupakan
wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
- Suatu
standar atau skala dari berbagai kategori tingkah
laku suatu masyarakat.